Kamis, 24 November 2011

kosmetik yang sehat dalam islam

KOSMETIKA PEMUTIH
Tinjauan Medis
Terdapat sejumlah bahan berbahaya yang disalahgunakan (ditambahkan) pada produk pemutih, antara lain:
a. Mercury
  • Dilarang, tapi masih banyak dipakai oleh beberapa bleaching.
  • Tanda kosmetika mengandung mercury adalah memberikan hasil yang instan, dalam pemakaian 1-2 pekan warna kulit akan menjadi putih tidak wajar (pucat) karena pigmen melanin dimatikan
  • Mercury memang menjadikan kulit tampak putih mulus tapi lama kelamaan akan mengendap di bawah kulit, Setelah bertahun-tahun kulit akan kehitaman, bahkan memicu timbulnya kanker.
b. Hidrokuinon
  • Golongan obat keras yang hanya digunakan berdasarkan resep dokter dan dengan pengawasan yang ketat.
  • Konsentrasi maksimum 2% dan tidak boleh digunakan dalam jangka panjang.
  • Tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta muncul bercak-bercak hitam.
c. Asam Retinoat
  • Meratakan pigmen dan mengelupas kulit dengan hebat.
  • Hanya diperbolehkan dengan resep dokter karena daya iritasinya yang tinggi.
  • Banyak ditemukan produk pemutih dengan konsentrasi 0,1-1%. Padahal secara medis yang diperbolehkan maksimal 0,01%.
  • Efek samping : kulit bisa terus mengelupas dan tipis sehingga memudahkan terjadinya eksim dan kanker kulit.
d. AHA (Alpha Hydroxy Acid)
  • Disamping memiliki efek pemutih juga dapat menyebabkan pengelupasan kulit.
  • Pada produk pemutih yang dijual bebas hanya diperbolehkan <4%. Lebih dari itu harus dengan pengawasan dokter.
  • Dapat meningkatkan sensitivitas kulit sebanyak 50% terhadap sinar matahari. Dengan demikian risiko penuaan dini dan kanker kulit menjadi lebih tinggi saat taerkena sinar matahari. Untuk menghindarinya, gunakan produk kosmetik dengan AHA <4%.
e. BHA  (Asam Salisilat)
  • Harus hati-hati sekali karena fungsinya yang menghancurkan sel kulit mati.
  • Konsentrasi maksimum 2% dan itupun harus dengan resep dokter.
Tinjauan Syar’i
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Beredar di kalangan wanita produk-produk kecantikan yang berkhasiat memutihkan wajah dengan cara dioleskan pada wajah. Kemudian lapisan kulit wajah yang paling luar akan terkelupas sehingga nampaklah lapisan berikutnya yang lebih putih dan menarik. Bagaimana hukum menggunakan produk tersebut?”
Beliau menjawab: “Menurut pendapat kami, apabila hal itu dilakukan dalam rangka berhias dan mempercantik diri maka hukumnya haram. Berdasarkan qiyas (analogi) dengan perbuatan namsh (mencabut rambut), wasyr (mengikir gigi untuk merenggangkan antara satu dengan yang lainnya agar semakin indah dan menarik), dan yang semisalnya. Dan jika dalam rangka menghilangkan cacat pada wajah maka hukumnya boleh. Seperti menghilangkan flek hitam, noda hitam, dan goresan pada wajah serta yang serupa dengannya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam salah seorang sahabatnya yang putus hidungnya untuk menggantinya dengan hidung palsu yang terbuat dari emas.” (Majmu’ Rasa`il, 17/19-20).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar